TUGAS 01-K3LH

 

Pengertian K3 Menurut Filosofi Mangkunegara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum/paling sering digunakan di antara versi-versi pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya. Sebagaimana diketahui, tahun 2017 merupakan tahun ke-3 bagi bangsa Indonesia yang secara terus menerus berusaha mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Disamping itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika di laksanakan dan di terapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu, tema peringatan bulan K3 Nasional tahun ini dimaksudkan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 yang diharapkan menjadi bagian integral dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

                    Contoh K3LH

K3LH dalam industri berfungsi untuk membangun dan mengembangkan industri yang ramah kepada pegawainya dan juga bagi lingkungannya. Karena tak sedikit industri yang banyak menimbulkan masalah di setiap negara. 

Contoh K3LH adalah seperti melindungi karyawan dari kecelakaan kerja, bermacam penyakit akibat kerja, dan dampak lingkungan sekitar dari berdirinya industri 

                    Dasar Hukum K3LH

Dasar Hukum sebagai landasan pentingnya implementasi K3LH dalam sebuah industri yaitu terdapat pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan perundang-undangan ini mengatur perihal tempat kerja yang baik dan sehat baik itu di darat, air, dan udara.

Undang-Undang ini mewajibkan pelaku usaha dan seluruh tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan keselamatan kerja.

Selain UU 1/1970 ada juga UU No. 23 Tahun 1992 yang mengatur program kesehatan kerja. UU ini mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja baru baik fisik maupun mentalnya.

                 Karakteristik K3LH


Sebagai sebuah program K3, K3LH ini memiliki beberapa karakteristik agar mudah dikenali dan juga dapat digunakan sebagai indikator keberhasilannya, yaitu:

1. Menyediakan Fasilitas Kerja yang Memadai

Perusahaan harus menyediakan fasilitas kerja yang sesuai standar. Misalnya, Alat Pelindung Diri (APD)helm proyek, sepatu keselamatan, kacamata, safety belt, dan lain sebagainya sesuai dengan ruang lingkup kerja karyawannya. 

2. Pemasangan Atribut K3LH


Setiap industri wajib memasang aneka atribut K3LH di lingkungan kerjanya. Sebagai contoh adalah memasang rambu-rambu larangan, simbol bahan kimia berbahaya, dan lain sebagainya.

Rambu-rambu peringatan tersebut bertujuan agar agar para pekerja selalu berhati-hati selama menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari bahaya atau kesalahan yang berpotensi berakibat fatal.

3. Menjaga Kebersihan di Lingkungan Kerja

Kesadaran terkait dengan kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja amatlah penting. Karyawan harus terbiasa untuk membuang sampah sesuai dengan kategorinya, dengan memisahkan antara sampah organik dan anorganik

4. Tersedianya Pedoman K3LH dan Mensosialiasikannya kepada Karyawan

Manajemen perusahaan harus mengupayakan setiap karyawannya bekerja sesuai dengan Standar Operisional Prosedur (SOP). Nah, di dalam SOP tersebut juga dapat disampaikan mengenai pedoman K3LH dengan memberikan petunjuk terkait K3.

Dengan demikian, para karyawan akan bekerja sesuai dengan standar keselamatan kerja selama berada di lingkungan kerja. 

Tujuan K3LH


Adapun tujuan K3LH adalah

  • Melindungi para pekerja atas hak keselamatannya
  • Meningkatkan kesejahteraan hidup
  • Meningkatkan hasil produksi dan juga produtivitas nasional.
  • Memelihara alat, mesin, dan bahan baku produksi sehingga bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
  • Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja.

Manfaat K3LH


Dengan program K3LH, pekerja dan perusahaan dapat menikmati berbagai manfaatnya seperti berikut ini:

  • Terpenuhinya standar mutu perusahaan.
  • Perusahaan dapat bekerja lebih sistematis untuk berkembang lebih cepat, 
  • Para karyawan dalam bekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. 
  • Terjalinnya hubungan yang harmonis antara para karyawan dan perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Hasil produk lebih maksimal sesuai misi perusahaan.

                      Alasan Diperlukannya K3LH



K3LH dirancang agar industri bisa tumbuh dan berkembang dengan cepat dan baik. Dengan didukung sistem kerja yang menerapkan K3LH, artinya perusahaan atau industri telah memberikan kepada para pekerjanya berupa perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Adapun alasan diperlukannya K3LH dalam industri di Indonesia, yaitu meliputi:

  1. Undang-undang Tenaga Kerja mewajibkan industri menerapakan K3LH; 
  2. Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja; dan
  3. Diperlukan K3LH karena untuk mengurangi beban ekonomi para pekerja.
  4. Untuk menciptakan hasil kerja yang optimal dan maksimal. Karena didukung dengan lingkungan kerja yang nyaman, maka para pegawai akan mampu menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. 

                     Cara Menerapkan K3LH

Berikut ini adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan K3LH, meliputi:

  1. Menyediakan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes), khususnya industri yang bergerak dalam bidang produksi, perbengkelan, dan lapangan. 
  2. Memasang safety sign K3LH atau penanda keselamatanh yang menjelaskan kepada pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan industri. 
  3. Para pekerja harus berupaya untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Seperti yang paling sederhana adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan kerjanya sehingga tercipta suasana yang lebih nyaman dan bersih.
  4. Untuk lingkungan hidup di sekitar tempat kerja agar sehat, maka semua pekerja memiliki tanggung jawab untuk selalu memisahkan sampah organik dan non-organik ketika menghasilkan sampah dari pekerjaannya.
  5. Manajemen perusahaan mengupayakan para pekerjanya dengan memberi petunjuk atau prosedur tentang K3LH agar para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya dengan benar. 

























































































































Komentar

Postingan populer dari blog ini

fiber optic

membuat soal